Bima, Tangga.id - Pemerintah Desa Tangga Kecamatan Monta melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Enumerator dan Petugas Admin desa yang digelar di Kantor Desa Tangga (Sabtu Pagi, 09/12/2023) waktu setempat.
Hadir dalam Bimbingan Teknis SDGs ini, diantaranya Kepala Desa Tangga, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan Pelaporan, Korcam PD/PLD Kecamatan Monta, Pendamping Lokal Desa dan Perangkat Desa.
Adapun Peserta dalam Bimtek Pendataan SDGs ini adalah sebanyak 17 Enumerator dan 1 Admin SDGs sesuai yang di SK-kan oleh Pemerintah Desa Tangga Tahun Anggaran 2023 dengan Tema : “Melokalkan SDGs Desa Untuk Perencanaan dan Pembangunan Total Atas Desa di Era Digital”.
Dalam Pengantarnya Kades Tangga, Narasuddin yang didampingi oleh Sekretarisnya Ambon Maradona,S.Pd menyebutkan bahwa Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Pendataan SDGs Tahun 2023 sesuai prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Selain itu, bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis tentang bagaimana tata cara pengisian kuesioner pendataan SDGs kepada para Enumerator dan Admin sehingga tercapai pembangunan berkelanjutan di Desanya.
“Adapun Tujuan dari bimtek ini adalah untuk memberikan pembekalan, pengetahuan tentang bagaimana tata cara Pengisian Kuesioner Data SDGs baik secara manual maupun secara online. Maka dari itu, telah hadir Bersama Kita Tenaga Pendamping Profesional dari Kementerian Desa PDTT Kecamatan Monta selaku Pemateri sekaligus melatih dan memberikan Bimbingan Teknis kepada bapak/ibu sebagai Petugas Pendata SDGs di Desa Tangga Tahun 2023” ucap Kades Tangga.
Lebih Lanjut, dalam Materinya Nurdianzah,ST selaku Narasumber memaparkan bahwa Kegiatan Pendataan SDGs merupakan Kegiatan Prioritas yang harus dilaksanakan Oleh Pemerintah Desa sesuai Implementasi SDGs Global di Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
"Dasar Hukum Pelaksanaan SDGs Desa erat kaitannya dengan peraturan. Salah satu peraturan mengenai SDGs Desa adalah Permendesa No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Permendesa No.8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Perpres No.111 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan Pembangunan Desa yang mengarah pada 18 Pilar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan"ucapnya.
Sementara itu, Kamaruddin,S.Pd selaku pelatih dalam materi prakteknya juga menjelaskan bahwa Pendataan SDGs meliputi 2 Tahap yakni Tahap Pendataan Awal dan Tahap Pemutakhiran yang dapat dilakukan dengan 2 Metode yakni pendataan manual (offline) dan Pendataan secara online.
“Untuk itu, 18 Enumerator yang hadir hari ini, sesuai SK Pemerintah Desa Tangga, telah kami daftarkan akun user SDGsnya masing-masing agar dapat digunakan saat melaksanakan pendataan SDGs secara online. Dan sebagai gambaran umum bahwa pendataan SDGs Tahap awal ini merupakan Dasar data SDGs Desa. Selanjutkan nanti akan dilakukan Pemutakhiran yang dapat dilakukan 6 bulan sekali dan Hasilnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa sebagai rekomendasi untuk penyusunan perencanaan tahunan desa”tuturnya.
Disebutkan bahwa Sasaran Pendataan Desa merupakan data SDGs Desa yang memuat data Kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif mulai dari level individu, Kepala Keluarga, Rukun Tetangga hingga level Desa. "Hasil Data SDGs ini kemudian dimasukan kedalam system informasi Desa yang disiapkan oleh Kementerian Desa untuk diubah menjadi Data Digital melalui dashboard-sdgs.kemendesa.go.id. Inilah Tugas Fungsi Bapak/Ibu sebagai enumerator Lapangan untuk memastikan tidak ada Warga yang terlewatkan dalam pendataannya terutama sekali pada survey Individu” urainya.
Bimtek yang dimulai Pukul 09.30 wita hingga pukul 13.30 wita ditutup dengan Menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) mulai dari Pembagian Wilayah Kerja per RT Per Enumerator, Pembagian Tugas dan Fungsi Pendata dan Admin Desa, Pembagian Data Awal (Data dasar), Instrumen Kerja serta Pembuatan Group WhattsApp untuk memonitoring Laporan Progres Harian tiap Enumerator selama 30 Hari Kerja. (Admin*/SID Tangga).